Ilustrasi SIM Online |
Pemerintah akirnya mengeluarkan terobosan baru dalam mengurus SIM nih, yaitu adalah Perpanjangan SIM Online. Saat mendengar kata SIM online, pertama yang saya pikirkan kita bakalan bisa bikin SIM sendiri lewat internet kemudian tinggal ambil hasilnya di Satlantas.
Ternyata SIM online maksudnya perpanjangan SIM bisa di lakukan di seluruh Indonesia gak harus sesuai alamat domisili KTP. Kebijakan ini berlaku mulai 27 September 2015 di jabodetabek, belum ada keterangan kapan daerah.
Terobosan ini patut kita apresiasi karena memudah kan masyarakat terutama para perantau dalam mengurus SIM. Jadi sobat tegal yang sedang merantau di Jakarta ataupun di luar jawa, gak perlu repot-repot harus pulang dulu hanya untuk perpanjang SIM.
Sayang nya, SIM Online ini hanya untuk mengurus perpanjang SIM yang habis saja, tidak untuk mengurus pembuatan SIM baru.
Seperti yang kita tahu, saat ini masa berlaku kartu SIM adalah 5 Tahun. Maksimal 3 bulan setelah masa berlaku kartu SIM habis, sobat harus segera memperpanjang SIM. Jika tidak, Sobat terpaksa harus membuat SIM baru karena masa berlaku telah habis lewat dari 3 bulan.
Masa Berlaku kartu SIM
Masa berlaku kartu SIM tergantung dari tahun pembuatan dan tanggal lahir pembuat SIM. Misalnya sobat membuat SIM pada tanggal 1 juni 2012 sedangkan tanggal lahir sobat adalah 25 Agustus 1991, berarti masa habis kartu SIM sobat adalah pada tanggal 25 Agustus 2017.
Angka tersebut di dapat dari tahun pembuatan SIM 2012 Diitambah 5 Tahun masa berlaku kemudian tanggal diambil dari tanggal lahir. Sebelum ada kebijakan SIM online, sering kali para perantau kerepotan saat harus mengurus SIM mereka yang telah habis karena perpanjangan harus di polres sesuai dengan alamat domisili di KTP.
Angka tersebut di dapat dari tahun pembuatan SIM 2012 Diitambah 5 Tahun masa berlaku kemudian tanggal diambil dari tanggal lahir. Sebelum ada kebijakan SIM online, sering kali para perantau kerepotan saat harus mengurus SIM mereka yang telah habis karena perpanjangan harus di polres sesuai dengan alamat domisili di KTP.
Hal ini tidak jarang menimbulkan celah kecurangan para oknum tidak bertanggung jawab untuk menawarkan jasa kepengurusan SIM dengan jalan pintas. Misalkan dengan membuatkan identitas palsu yang tidak sesuai dengan KTP asli pemegang SIM. Semoga kebijakan ini juga dapat mengurangi modus kecurangan-kecurangan seperti ini.
Nantinya, buat sobat tegal yang lagi diluar kota gak usah repot-repot lagi minta ijin cuti kerja buat pulang kampung dikarenakan mau ngurus SIM. Tinggal datang aja ke polres setempat membawa KTP dan SIM yang mau diperpanjang beserta biaya PNBP( Penerimaan Negara Bukan Pajak). Bahkan juga bisa di Proses di tempat pembuatan SIM keliling.
Semoga kedepan tidak hanya perpanjangan SIM saja yang online, tetapi semua surat seprti KTP. KK, surat nikah dll bisa diurus secara online di seluruh Indonesia.
Demikian sedikit info tentang SIM online dari saya, semoga bisa menambah pengetahuan sobat yang membaca. Mohon koreksi jika dalam penulisan taupun sisi dari tulisan ini, yang pastinya tanpa unsure kesengajaan.
Baca Juga : Cara Membuat SIM C Baru Di Tegal
Baca Juga : Cara Membuat SIM C Baru Di Tegal
Layanan SIM online keliling di kota Tegal ada nggak ya?
BalasHapusKok beda yah......?
BalasHapusKok beda yah......?
BalasHapusudah makin simpel ya sekarang,
BalasHapusmantap,,
Cuma buat perpanjangan doang,kirain bisa bikin baru
BalasHapusCuma buat perpanjangan doang,kirain bisa bikin baru
BalasHapusUpgrade lg donk. Biar bisa bikin baru juga. Kan lebih membantu. Buat anak" yg mau bikkin. Tingkatkan terus Pelayanannya
BalasHapus